Lagi, satu buah partai politik baru muncul dan meramaikan pesta demokrasi di Indonesia. Adalah Partai Priboemi yang secara resmi telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Jumat (24 Juli) kemarin.
"Alhamdulillah, Jumat, Partai Priboemi telah resmi mendaftar ke
Kemenkumhan untuk melengkapi persyaratan sebagai partai politik
berbadan hukum," Kata Ketua Umum Partai Priboemi H. Muhardi di Jakarta,
Sabtu, seperti yang dikutip Antara, Sabtu (25/7/2015).
Pendaftaran Partai Priboemi dipimpin langsung Ketua Umum Partai Priboemi
Muhardi, Sekretaris Jenderal Heikal Safar, Bendahara Umum Heni
Juniarti, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK dan Bapilu
Deddy Veriyanto. Selain itu hadir juga Wakil Ketua Umum Bidang Humas,
Sosial, Budaya, Balitbang, dan IT Amrun Podungge, Wakil Sekjen Bidang
OKK dan Bapilu Ayu Agustina, serta Ketua Bidang Buruh dan Nelayan Hery
Iswanto.
Rombongan Partai Priboemi diterima Kementerian Hukum dan Ham melalui
Plh. Kasub Bid Hukum Tata Negara Ani Turbiana dan Plh. Kasie Partai
Politik dan Hukum Tata Negara Orys, di Lantai 17 Gedung Dirjen AHU
Kementerian Hukum dan Ham, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan.
Muhardi menjelaskan, setelah resmi mendaftar, Partai Priboemi akan
dideklarasikan pada 17 Agustus 2015 secara nasional.
Menurut dia, merupakan suatu tahapan karena memang seharusnya partai
politik dideklarasikan setelah resmi mendaftar ke Kemenkumham. "Untuk
menjadi Partai Politik harus melalui beberapa tahapan yang panjang dan
melelahkan. NamunInsya Allah Partai Priboemi siap melewati tahapan tersebut," ujar dia.
Adapun terkait kepengurusan di daerah, dia mengatakan, saat ini
partainya sudah mampu menyelesaikan kepengurusan di 34 provinsi atau
sudah rampung seratus persen se-Indonesia. Sementara untuk tingkat
kabupaten dan kota hingga kecamatan masih dalam proses.
"Partai Priboemi membawa konsep baru sebagai partai jaringan, bukan
partai tokoh atau figur, juga bukan partai kader," tegas dia.
Kemenkumham melalui Plh. Kasie Bid Partai Politik dan Hukum Tata Negara,
Orys saat menerima rombongan Partai Priboemi, menjelaskan beberapa
tahapan yang harus dilalui untuk menjadi partai politik berbadan hukum.
Proses yang harus dilewati, kata Orys, berdasarkan UU Partai Politik
Nomor 2 Tahun 2011, yaitu melakukan pendaftaran, pemberkasan, verifikasi
faktual. Kemudian jika telah sesuai, disahkan Menteri Hukum dan HAM
sebagai partai politik berbadan hukum.
Verifikasi faktual tersebut memakan waktu hingga 2,5 tahun sebelum
Pemilu. Orys menambahkan, Partai yang baru mendaftarkan ke Kemenkumham
belum tentu menjadi parpol berbadan bukum, jika tidak dapat
menyelesaikan tahapan sebagaimana UU Parpol. Dia menjelaskan, 2,5 tahun
sebelum Pemilu dapat digunakan dengan baik, agar dapat lolos verifikasi
parpol berbadan hukum dan kelak menjadi peserta pemilu.
OGI
Sumber Berita : Metrotvnews.com
Labels:
Desain
Thanks for reading Logo Partai Priboemi . Please share...!
0 Comment for "Logo Partai Priboemi "